Jumat, 14 Juli 2017 10:01 WIB

Polda Jambi Tangkap Kapal Bermuatan Kayu Ilegal

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

JAMBI, Tigapiarnews.com - Anggota Polair Polda Jambi menangkap kapal bermuatan kayu ilegal saat melintasi perairan Muara Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga akan diselundupkan ke luar Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kasus itu berhasil terungkap setelah kapal patroli Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jambi pada Selasa (11/7), sekitar pukul 17.00 WIB melintas diperairan tersebut.

"Petugas menemukan dan memeriksa Kapal Motor (KM) Usaha Baru yang kedapatan mengangkut 380 batang kayu olahan jenis ulin/bulian ilegal," kata Kuswadi, Jumat (14/7/2017)

Kapal tersebut diamankan di kawasan perairan muara Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat melintasi alur muara itu untuk menuju perairan lepas pantai.

Selain kapal dan barang bukti kayu, nakhoda kapal berinisial S (45), warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, juga diamankan guna proses lebih lanjut oleh tim Polair Polda Jambi.

Hasil temuan di dalam kapal itu ada 380 batang kayu yang diangkut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan.

"Nahkoda kapal dan barang bukti kemudian diamankan langsung oleh anggota yang patroli," jelasnya

Kuswahyudi mengatakan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nakhoda kapal serta saksi-saksi lainya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BP2HP Wilayah IV Jambi terkait dengan penanganan kasus itu.

Dari hasil gelar perkara awal, disimpulkan bahwa telah patut diduga terjadi suatu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b jo pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Jika nantinya dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,  maka akan dikenakan sanksi pidana," tutupnya.

sumber: antara


0 Komentar