Jumat, 14 Juli 2017 13:31 WIB

Ini Hasil Kajian Pansus RUU Terorisme Soal Penyadapan

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Arsul Sani (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme sampai saat ini telah pada tahap pembahasan pasal penyadapan.

Anggota pansus RUU Terorisme, Arsul Sani menyatakan, ada dua hal penyadapan yang dibahas dalam draft RUU Terorisme disampaikan pemerintah.

"Soal penyadapan kajian dari pansus RUU Terorisme itu menyimpulkan bahwa penyadapan secara garis besar dibedakan atas penyadapan pro justisia dan penyadapan intelijen," kata Arsul di gedung DPR, Jumat (14/7/2017).

Penyadapan dengan kerangka pro justisia dilakukan atas izin dari pengadilan. Hal tersebut dikaji berdasarkan sistem yang dianut di beberapa negara luar.

"Dalam projustisia itu penyadapan untuk semua tindak pidana, tidak dibedakan semisal korupsi boleh, kalo terorisme harus pengadilan. Itu tidak demikian," lanjutnya.

Sedangkan penyadapan dengan kerangka intelejen, lanjut politisi PPP itu, kegiatan penyadapan tidak perlu dilakukan dengan persetujuan pengadilan.

"Nah dari temuan itu, DPR harus tentukan sikap tentang kebijakan hukum penyadapan ini, kalau kebijakannya pro justitia penetapan keadilan harus berlaku semua," tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah melalui draft RUU yang disampaikan di pansus harus dijelaskan secara rinci tentang penyadapan dimaksud.


0 Komentar