Jumat, 14 Juli 2017 14:01 WIB

Pansus RUU Terorisme: Penyadapan Harus Lewati Persetujuan Pengadilan

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Muhammad Syafi'i (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pansus RUU Terorisme mengaku telah sepakat dengan adanya pasal penyadapan dalam RUU Terorisme nomor 15 tahun 2003.

Namun demikian, untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia, pansus mengusulkan kepada pemerintah untuk melengkapi draft RUU yang disodorkan.

"Pasal penyadapan harus melalui persetujuan Pengadilan Negeri. Jadi bukan melalui putusan, tetapi persetujuan," terang ketua pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i di gedung DPR, Jumat (14/7/2017).

Nantinya, mekanisme persetujuan dari Pengadilan Negeri bisa melalui pimpinan pengadilan. 

"Kalau putusan kan merupakan proses persidangan. Jadi intinya serahkan pada mekanisme umum, yaitu berdasarkan ijin pengadilan," lanjutnya.

Selain itu, dalam draft RUU yang dibahas juga harus lengkap seperti masa penyadapan yang harus dibatasi selama satu tahun. Kemudian identitas yang disadap harus jelas serta tujuan dari penyadapan itu sendiri.

"Jadi kalau sudah memenuhi itu nggak bisa asal sadap dan hasil sadap juga tidak bisa ditunjukan pada siapapun. Tidak boleh dipublikasikan," tegasnya.

Sejauh ini, ia mengaku pembahasan RUU terorisme masih berjalan cukup kondusif. 

"Kalau dihitung DIM nya, itu tinggal kisaran 32 DIM lagi. Tetapi dalam DIM itu masih ada empat pasal," tandasnya.


0 Komentar