Jumat, 14 Juli 2017 14:19 WIB

Jadi Bandar Sabu, Pasutri Diringkus

Editor : Danang Fajar
Pasutri pengedar sabu bersama satu orang rekannya ditangkap Polres Luwu (ist)

LUWU, Tigapilarnews.com - Diduga edarkan sabu, pasangan suami istri  berinisial RD dan NV bersama sahabatnya RS ditangkap di rumahnya di Dusun Makawa, Desa Pongko, Kecamatan Walengrang Utara, Kabupaten Luwu.

Diketahui, ketiganya telah lama menjadi target operasi anggota Satres Narkoba Polres Luwu, karena diduga sebagai pengedar dan atau pengguna Narkotika di wilayah Walmas.

"Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan, salah satu tersangka (RS) berusaha melarikan diri. Sementara tersangka RD berupaya untuk membuang barang bukti sabu ke dalam kloset," kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, Jumat (14/7/2017)

Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi menyita 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu, 21 sachet kecil bekas pakai, 3 pack sachet kosong, 4 unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp. 1.100.000 disita dari RS, uang tunai sebanyak Rp.19.700.000 disita dari RD.

"Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 Yo 112 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika," tutup Awal.


0 Komentar