Jumat, 14 Juli 2017 15:14 WIB

Kepergok Curi Kompresor, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
AS (38) ditangkap setelah kepergok mencuri alat bengkel (ist)

MADIUN, Tigapilarnews.com - As (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kepergok mencuri alat bengkel. Aksi tersangka ini kepergok oleh warga yang saat itu melintas di depan bengkel. Saksi melihat ada orang mencurigakan sedang menaikan barang diatas sepeda motor Honda Supra Fit.

"Saksi lalu menanyakan kepada pelaku mau dikemanakan barang tersebut. Pelaku yang terkejut mengatakan jika dirinya ingin mengambalikan barang," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royan, Jumat (14/7/2017)

Ida menambahkan, pelaku sempat melarikan diri, namun saksi mengejar dan meminta bantuan warga hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Warga lalu menyerahkan pelaku ke Polsek Jiwan, Resor Madiun Kota," jelasnya. 

Semantara barang bukti yang diamankan oleh yaitu 2 unit kompresor merk lakoni , 1 buah mesin las merk Essen, 1 cutting well merk Makita , 2 buah obeng , 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna putih beserta kunci.

"Atas perbuatannya melakukan pencurian tersebut pria 38 tahun inisial AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara," tutupnya.


0 Komentar