Sabtu, 15 Juli 2017 12:31 WIB

Perppu Ormas Ambil Kewenangan Yudikatif, PB-HMI: Akan Ada Kesewenangan

Editor : Rajaman
Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P. Tamsir dalam sebuah diskusi (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P. Tamsir menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pasalnya, dengan diterbitkannya perppu tersebut prosedur pembubaran ormas akan diambil alih oleh pihak eksekutif, padahal sebelumnya dalam uu nomor 17 tahun 2013 mekanisme pembubaran ormas harus melalui putusan pengadilan.

"Dalam Perppu yang dikeluaarkan nantinya akan mengambil kewenangan yudikstif oleh eksekutif, ini kan menjadi tidak adil, akan ada kesewenangan kekuasaan oleh pemerintah," tegas Mulyadi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Selain itu, dasar penerbitan Perppu tersebut juga dinilai Mulyadi tidak jelas. Sebab tiga syarat diterbitkannya Perppu tidak terpenuhi, yakni : ada kegentingan, ada kekosongan hukum, dan hal lain yang menyebabkan tidak bisa menunggu undang-undang.

"Menurut saya ketiganya tidak terpenuhi. Tidak ada yang mendesak, tidak terjadi kekosongan hukum, dalam undang-undamg sebelumnya juga sudah jelas mengatur organisasi anti pancasila," imbuhnya.

Sehingga dikatakannya, terbitnya Perppu itu hanya didasari kepentingan politik kekuasaan semata.


0 Komentar