Senin, 17 Juli 2017 18:06 WIB

Enggan Dicap Negara Pendana Teroris, Sri Mulyani Perjuangkan AEoI di DPR

Reporter : Bili Achmad Editor : Hendrik Simorangkir
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (Foto: Bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani meminta Komisi XI DPR segera menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Sebab, Perppu yang nantinya disahkan menjadi undang-undang itu merupakan salah satu syarat jika Indonesia ingin ikut dalam implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) September 2018.

"Syarat untuk mengimplementasikan, harus ada UU, legislasi primer dan legislasi sekunder di bawah UU. Kalau tidak ada atau belum memiliki maka negara akan masuk ke dalam negara yang failing to match the commitment untuk implementasikan," ujar Sri usai menghadiri raker dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Apalagi, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, jika Indonesia tidak segera mengesahkan aturan tersebut, maka dunia Internasional akan memberikan penilaian negatif. Termasuk menuding Indonesia sebagai negara pendana aksi terorisme.

"Indonesia akan menjadi negara yang dianggap tidak terbuka dan dianggap sebagai negara yang mendanai terorisme, Indonesia juga akan dirugikan karena tidak akan memiliki data keuangan WNI yang ada di luar negeri, baik yang sudah maupun yang tidak ikut Tax Amnesty," pungkasnya.

Diketahui, Implementasi AEoI telah disepakati oleh 100 negara yang mana 50 negara akan menerapkan di September 2017, dan 50 negara lainnya, salah satunya Indonesia akan menerapkannya September 2018.


0 Komentar