Selasa, 18 Juli 2017 09:31 WIB

KPK Diminta Tahan Novanto

Editor : Rajaman
Setya Novanto (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR Setya Novanto resmi menjadi tersangka korupsi e-KTP. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) meminta KPK untuk menahan ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Kalau saya berpendapat harus segera ditahan," ujar peneliti PUKAT UGM Hifdzil Alim dalam keterangan pers, Selasa (18/7/2017).

Hifdzil menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan wewenang penyidik asal memenuhi satu dari tiga alasan. 

"Ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi. Kalau alasan menghilangkan barang bukti agak susah karena barang bukti ada di tangan KPK. Kalau mengulangi kasusnya lagi juga susah. Tapi alauo melarikan diri, bisa jadi karena SN punya sumber daya untuk itu," katanya.

Namun menurutnya hal itu tergantung subyektivitas penyidik KPK. Dia mengatakan, penetapan tersangka pada Novanto ini menjadi hal yang bagus untuk membongkar korupsi.

"Selanjutnya KPK harus juga membongkar terduga lain yang disebut dalam dugaan kasus korupsi E-KTP. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif dan korporasi," imbuhnya.

Dia mengingatkan membongkar kasus e-KTP adalah pekerjaan panjang. Menurutnya semua pihak harus tetap mengawal kasus ini.

"Ini skandal besar. Sangat merugikan negara. KPK tidak boleh kendur," tuntasnya.


0 Komentar