Selasa, 18 Juli 2017 16:31 WIB

KIPP: Tersangka Korupsi Jangan Hambat Proses Hukum

Editor : Rajaman
Ketua DPR RI, Setya Novanto terkejut dengan penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath (Foto: Bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi mengatakan seseorang berstatus tersangka korupsi oleh KPK harus menghadapi seluruh proses hukum dengan patuh dan tidak melakukan perlawanan yang membuat proses hukum terhambat.

"Apabila terduga melakukan korupsi menjabat sebagai ketua DPR, maka harus mengundurkan diri dan menggantinya dengan orang lain," kata Andrian dalam keterangan pers, Selasa (18/7/2017).

Andrian menilai Partai Golkar sebagai partai asal Ketua DPR Setya Novanto telah memiliki pengalaman untuk mengganti posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Saat itu, kata Andrian, Setya Novanto sempat digantikan oleh Ade Komaruddin saat terkena kasus "papa minta saham", meskipun setelah Musyawarah Nasional Partai Golkar menetapkan Setya Novanto sebagai ketua umum, dia kembali menjabat sebagai ketua DPR.

Terkait dengan posisi Setya Novanto sebagai Ktua Umum Partai Golkar, Andrian menilai sebaiknya partai segera menunjuk pelaksana tugas atau membentuk forum yang bisa mengangkat kader partai sebagai pelaksana tugas atau pejabat sementara.

"Itu untuk menjaga nama baik dan marwah partai. Apabila selama proses hukum tersangka tetap dipertahankan sebagai ketua umum, dengan alasan menjaga etika organisasi dan kepatuhan hukum maka kader atau pengurus bisa mengusulkan munas luar biasa," tuturnya.

Andrian mengatakan saat ini publik masih menunggu sikap DPP Partai Golkar yang kabarnya menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa untuk menyikapi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh KPK.

"Sebagai partai yang dewasa dalam berpolitik dan menjunjung tinggi hukum dan pemberantasan korupsi, maka seharusnya Partai Golkar dan Setya Novanto fokus pada proses hukum di KPK," katanya.


0 Komentar