Selasa, 18 Juli 2017 18:51 WIB

Gerobak Ibunya Dirazia, Tiga Wanita Mengamuk di Kantor Satpol PP Bukit Tinggi

Editor : Hendrik Simorangkir
Tiga wanita mengamuk di Kantor Satpol PP Bukit Tinggi lantaran gerobak ibunya ditertibkan. (ist)

BUKIT TINGGI, Tigapilarnews.com - Tidak terima gerobak dan barang dagangan ibunya disita Satpol PP, tiga wanita di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamuk di Kantor Satpol PP, Selasa (18/7/2017). 

Tiga wanita bersaudara Veni, Neta dan Erni, warga Tigo Baleh, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ini sempat bikin panik petugas Satpol PP. Betapa tidak, ramainya petugas yang sedang beristirahat siang di kantornya tiba-tiba dikejutkan kehadiran tamu tak diundang ini. 

Tak hanya memaki petugas, ketiga wanita yang dikenal sebagai preman terminal ini pun mengobrak-abrik dan merusak barang sitaan yang disimpan Satpol PP. Mereka pun nekat mengurung diri bersama petugas di dalam kantor. 

Begitu menemukan gerobak dan barang dagangan ibunya yang disita, ketiganya pun mencoba membawa gerobak dan galon keluar. Namun karena dihalangi petugas, Neta pun menumpahkan air di dalam gallon. Aksi neta ini pun membuat lantai ruang tamu kantor satpol PP tergenang air dan terlihat acak-acakan. 

Tak hanya sampai di situ, Neta bahkan menutup pintu utama mencoba mengurung diri di dalam Kantor Satpol PP bersama semua petugas yang ada. Menurut Neta, ia terpaksa melakukan ini karena tak terima seluruh barang dagangan milik ibunya disita petugas. 

Apalagi saat meminta solusi kepada Sekretaris Satpol PP Aldiasnur yang mereka temui di ruangannya, Sekretaris ini tak dapat memberikan solusi untuk tempat berdagang ibunya. 

Karena tak menemui jalan keluar, Neta dan kedua kakaknya pun nekat mencoba megambil kembali barang yang disita. 

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir mengatakan, kawasan tersebut telah ditertibkan. Seluruh PKL telah mematuhi dan menggelar dagangan di los yang disediakan. 

Namun, saat razia Selasa siang, seorang pedagang Nurzainah alias Upik (61) terlihat membandel dengan masih berjualan di lokasi terlarang. Petugas pun terpaksa menyita gerobak dan barang dagangannya lantaran Upik telah berulang kali tak mengindahkan imbauan petugas. 

"Semua sudah tertib dan tadi saat razia ada satu pedagang yang masih berjualan atau membandel. Saya ingatkan untuk pindah tapi masih menempati lokasi itu. Kita pun bawa barang dagangannya ke kantor, tapi mereka ngotot untuk mengambil segera," kata 
Syafnir.

Berdasarakan perda setempat, pedagang yang menggelar dagangannya di daerah terlarang merupakan tindak pidana ringan pelanggar peraturan daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Para pelanggar dapat dikenai sanksi denda Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. (ist) 


0 Komentar