Rabu, 19 Juli 2017 17:31 WIB

Bubarkan HTI Sepihak, Pemerintah Langkahi DPR

Editor : Rajaman
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR terkejut pemerintah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Secara implisit, DPR merasa dilangkahi karena pembubaran tersebut tanpa persetujuan DPR.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui persetujuan DPR. Hal ini, kata dia, jika pemerintah membubarkan berlandaskan Perppu Ormas.

"Jika HTI saat ini diberhentikan dengan alasan Perppu, maka harus dapat persetujuan DPR. Meskipun berlakunya Perppu itu berdasarkan UUD 1945 pasal 22 dibolehkan berlaku, tapi setiap warga negara, apalagi HTI memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan dengan cara melakukan praperadilan," kata Ali di gedung DPR, Rabu (19/7/2017).

Ali juga sudah melakukan konsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai penerbitan Perppu Ormas. Menurut JK, perppu tidak ada kaitanya dengan HTI, tetapi berkaitan dengan Universitas Islam Internasional.

"Tapi kita mendengar ada pembubaran HTI berdasarkan Perppu 2/2017. Jalan pikiran kita, bahwa kita adalah negara hukum. Konsep negara hukum pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ada empat landasan pokok. Pertama penghargaan terhadap supremasi hukum. Kedua, penghargaan terhadap HAM. Ketiga, peradilan yang bebas. Keempat, kekuasaan kehakiman yang mandiri," katanya.

Setelah mendengar, mencermati, dan mengikuti perkembangan, menurut Ali, penyelesaiannya harus dengan hukum.

"Oleh karena itu, menurut pandangan saya pemerintah jangan terlalu cepat mengambil langkah pembubaran jika belum ditemukan alat bukti yang cukup. Radikalisme yang muncul itu bukan semata-mata radikalisme agama atau pandangan sempit keagamaan, tapi radikalisme juga muncul karena faktor sekularisme," pungkasnya. 


0 Komentar