Rabu, 19 Juli 2017 18:28 WIB

19 Juli-31 Agustus, Sanksi Administrasi PKB Dihapus

Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan sanksi administrasi biaya balik nama (BBN). Penghapusan sanksi administrasi itu diberlakukan mulai 19 Juli hingga 31 Agustus 2017

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, selama pemberlakuan itu wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi seperti yang dipersyaratkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Saat bersamaan, bekerjasama dengan kepolisian kita juga mulai menggelar razia," ujar Edi, Rabu (19/7/2017).

Edi menuturkan, dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.

Dia menegaskan, setelah 31 Agustus 2017, maka BPRD bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan akan meningkatkan razia.

Bahkan, kendaraan yang hingga 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan dikenakan sanksi derek.

Nantinya kendaraan yang terkena derek akan kena sanksi tambahan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500 ribu per malam.

"September kita akan intensifkan," tandasnya. (ist)

 


0 Komentar