Kamis, 20 Juli 2017 14:31 WIB

DPR Harap RUU Pemilu Diputuskan Melalui Musyawarah Mufakat

Editor : Rajaman
Taufik Kurniawan (dok/bili)

JAKARTA, Tigapialrnews.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan masih berharap proses pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat, tidak melalui pemungutan suara.

"Kita berharap hanya saja kalau memang ada peluang walaupun selubang jarum untuk kondisi musyawarah mufakat itu lebih baik. Kami harapkan bisa itu," kata Taufik di gedung DPR, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan semua yang terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu sangat dinamis, dan pada prinsipnya lima opsi yang dihasilkan dalam pembahasan di Pansua Pemilu merupakan hasil pandangan mini fraksi yang seharusnya tidak diubah.

Namun menurut dia, karena Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi yang bisa mengubahnya manakala ada keinginan peserta rapat untuk mengubahnya.

"Semua kembali pada hak tertinggi ada di paripurna misal 'voting' mau diubah, opsi jadi lima atau enam, itu terserah dari pendapat fraksi," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai apakah "voting" akan dilakukan dalam proses pengambilan putusan, itu tergantung skema lobi dan keinginan masing-masing fraksi.

Menurut dia, Pimpinan DPR hanya bisa memfasilitasi itu dan semuanya sangat tergantung sikap pendapat dan "standing point" masing-masing fraksi.

"Pimpinan hanya memfasilitasi sepenuhnya sesuai keinginan fraksi dan ketentuan tatib dan MD3. Apakah nanti kondisinya apakah voting terbuka atau tertutup, biasa kalau menyangkut orang terutup, kalau menyangkut ini terbuka," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) diagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.

Kelima opsi paket isu krusial tersebut adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Paket A tersebut ada lima fraksi yang mendukung yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.

Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Paket B tersebut didukung empat fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Lalu Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Untuk Paket D dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.

Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.


0 Komentar