Jumat, 21 Juli 2017 19:11 WIB

Simpan 19 Paket Sabu, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

Editor : Danang Fajar

LEBAK, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Lebak, Banten, membekuk tiga pengedar narkoba masing-masing berinisial AJF (32), AH (37), dan A (37), serta mengamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu-sabu.

"Kami terus mengoptimalkan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku narkoba dan tidak tertutup kemungkinan mereka berjaringan," kata Kaur Reskren Narkoba Polres Lebak Iptu Malik Abraham di Lebak, Jumat (21/7/2017).

Ketiga orang itu ditangkap petugas di tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Lebak setelah ada laporan dsri masyarakat.

Dua orang terungkap sebagai pengedar narkoba itu, setelah tim antinarkoba membekuk AJF.

"Saat itu, tersangka sedang berada di sebuah minimarket di Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," jelasnya

Lalu Petugas mengorek informasi dari AJF, dan bisa menangkap AH dan A yang berada di kamar indekos, Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat.

Mereka petugas di dalam kosan itu mengamankan sebanyak 19 paket sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik hitam dan rokok.

"Kami yakin ketiga tersangka itu merupakan jaringan peredaran narkoba," katanya.

Ketiga tersangka tersebut akan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


0 Komentar