Sabtu, 22 Juli 2017 16:31 WIB

Pansus RUU Pemilu Hindari Calon Tunggal Pilpres 2019

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Lukman Edy dalam sebuah diskusi (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzili menganggap ada ketakutan berlebih terhadap anggapan bakal munculnya calon tunggal di Pemilu 2019 lantaran presidentialn threshold disetujui 20-25 persen.

Anggota Pansus RUU Pemilu ini mengatakan, selama pembahasan pansus juga mengatur agar tidak ada calon tunggal di Pemilu 2019. "Terlalu paranoid ya kalau UU ini (dianggap) mengarahkan ke calon tunggal, karena pansus begitu menghindari betul calon tunggal ini," ujarnya dalam suatu diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Sementara peneliti Perludem Fadil Ramadhanil menuturkan, salah satu ketakutan terhadap adanya presidential threshold adalah munculnya kemungkinan calon tunggal pada Pemilu 2019, apalagi calon tersebut mendapatkan dukungan banyak partai politik.

"Bisa saja kalau nanti seluruh parpol sepakat satu saja, ya bisa calon tunggal. Tapi itu di RUU Pemilu pembahasan juga ada upaya-upaya agar tak ada calon tunggal," ujar Fadil dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

Perludem sendiri mengusulkan pada Pemilu Presiden yang akan dilaksanakan serentak dengan Pemilu legislatif, agar ada batas maksimal jumlah partai yang ingin mengajukan satu nama calon presiden.

"Ini kita usulkan agar tidak ada calon tunggal. Makanya untuk mengatasinya dan perlu aturan ketat. Potensi ada saja paslon tunggal ketika ruang itu tidak dibatasi," tutur Fadli.


0 Komentar