Senin, 24 Juli 2017 17:38 WIB

Dishub DKI Izinkan Uji Coba Angkutan Roda Empat Pengganti Bemo

Editor : Hendrik Simorangkir
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memberikan izin uji coba operasional terhadap 17 angkutan roda empat pengganti bemo. Uji coba dilakukan selama tiga bulan, terhitung sejak Rabu, (19/7/2017).

"Utamanya untuk merevitalisasi 193 bemo yang sudah ditertibkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (24/7/2017).

Andri menuturkan, berdasar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan tentang aturan angkutan beroda empat. Namun ada pula kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  26 tahun 2017 yang mengakomodir keberadaan bajaj sebagai angkutan umum beroda tiga.

Karena itu, Andri menambahkan, saat ini pihaknya tidak mewajibkan peralihan bajaj roda tiga ke roda empat. Apalagi, sejak 2013 hingga 2015, sudah 11.041 bajaj oranye diremajakan menjadi bajaj bahan bakar gas (BBG).

"Bajaj boleh beroda tiga, tapi dianjurkan roda empat. Kalau mereka mau mengganti kendaraannya tidak apa-apa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Safruhan menjelaskan, 17 angkutan dalam kawasan tertentu jenis roda empat yang tengah diuji coba berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 250 cc. Diklaim kendaraan itu lebih nyaman dibanding bemo ataupun bajaj.

Safruhan mengungkapkan, bajaj roda tiga yang sudah diganti menjadi BBG memiliki izin selama 10 tahun. Sebab itu, selama mereka memiliki izin tidak akan dipaksa untuk merubah menjadi angkutan roda empat.

"Kalau ada pemilik bajaj roda tiga atau ada yang berminat untuk memiliki yang roda empat juga bisa," pungkas Safruhan. (ist)


0 Komentar