Selasa, 25 Juli 2017 08:31 WIB

Menteri Asman Abnur Ogah Disuruh Mundur oleh Amien Rais

Editor : Rajaman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kader PAN sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan ogah mundur dari jabatan sebagai menteri meskipun yang menyuruhnya adalah Amien Rais.

"Itu urusan politik, saya tidak ikut karena tugas saya sekarang hanya di profesional, bekerja," kata Asman Abnur ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7/2017).

Dikatakan, hingga saat ini dirinya belum berkoordinasi lagi dengan pihak yang memintanya mundur.

"Saya belum konsultasi lagi, nanti saya lihat, saya sekarang tugasnya kerja, kerja saja," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyuarakan agar partainya menarik diri dari Kabinet Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Amien Rais usai menghadiri halalbihalal di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Bondowoso, Minggu (23/7/2017).

Amien menginginkan Asman Abnur mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menanggapi desakan itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjawab singkat bahwa persoalan kabinet menjadi hak prerogatif presiden.

"Ya, itu hak prerogatif Presiden, itu haknya Presiden," singkat Zulkifili di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Diketahui, usai bergabung dengan pemerintah saat itu, PAN mendapat posisi kursi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan kepada Asman Abnur.

Desakan PAN untuk keluar dari anggota koalisi partai pendukung pemerintahan semakin mencuat usai sikap partai berlambang matahari terbit itu, tidak sejalan dengan pemerintah terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara di UU Pemilu yang baru saja disahkan pekan lalu.

Pemerintah dan partai-partai koalisi pendukung pemerintah memilih Paket A yakni presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Hanya PAN dari koalisi pendukung pemerintah yang mendukung Paket B yakni presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare). Akhirnya PAN bersama partai non koalisis seperti Gerindra, Demokrat dan PKS walkout dari voting pengambilan keputusan RUU Pemilu. 


0 Komentar