Selasa, 25 Juli 2017 13:14 WIB

Polda Sulsel Ungkap Prostitusi Online

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi prostitusi online. (foto istimewa)

MAKASSAR, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan praktik prostitusi daring (Online) dan menangkap tiga mucikari beserta lima orang Pekerja Seks Komersial.

"Modusnya melalui pemesanan media sosial secara online melalui mucikarinya, selanjutnya menghubungi perempuan kemudian bertransaksi sesuai kesepakatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Polda Sulsel, Makassar, Selasa.

Ketiga pria yang diduga mucikari tersebut, yakni masing-masing BM alias UJ (24), KH (25) dan IA (24). Mereka diringkus di lokasi dua hotel berbeda, dimana BM diringkus di Hotel Myko jalan Boulevard Makassar pada Minggu (23/7) malam. Selanjutnya KH dan IA ditangkap di Hotel Swiss Bel jalan Adhyaksa Baru Makassar pada Senin (24/7) dini hari.

"Ketiganya ditangkap tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Praktik prostitusi daring ini terbongkar saat polisi menyamar sebagai pelangggan, kemudian tersangka menawarkan jasa tersebut kepada mucikari yang dimaksud dengan layanan media sosial whatsapp.

Kesepakatan satu kali transaksi untuk satu PSK dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta.

Setelah kesepakatan jadi, tersangka menerima uang muka Rp2 juta dari polisi yang menyamar dengan menyuruh dua PSK tersebut meluncur di hotel Myko di kamar 609.

"Hasilnya dibagi, misalnya menerima Rp1,5 juta, mucikari menerima Rp500 satu kali, kalau diatas Rp2 jutaan, PSK-nya hanya menerima Rp1 juta sisanya germo-nya," beber Dicky Salah satu germo atau mucikari tersebut BM diketahui bekerja sebagai honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sulsel.

Berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka praktik prostitusi atau masuk dalama perdagangan orang (trafficking in person) ini telah berlangsung selama setahun.

Dalam kelompok ini, tiga mucikari ini diiketahui mempekerjakan 11 perempuan, tetapi saat penangkapan polisi hanya berhasil mengamankan lima perempuan.

Pengungkapan ini hasil pengembangan dari tersangka BM yang sebelumnya diciduk petugas. Barang bukti yang disita petugas uang senilai Rp3,5 juta diduga hasil transaksi, empat ponsel dan tiga bungkus kondom.

Tiga tersangka ini dikenakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

"Lima PSK tersebut dikenakan wajib lapor selaku korban dalam kasus ini. Tim akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada jaringan lain," katanya.

member: antara


0 Komentar