Rabu, 26 Juli 2017 14:31 WIB

Pemerintah Diminta Jelaskan Soal RUU Terorisme

Editor : Rajaman
Gedung DPR/MPR

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panitia Khusus (Panja) DPR kembali menggelar rapat guna melakukan pembahasan lebih lanjut perkembangan Revisi Undang-Undang Terorisme. Menurut Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii pada rapat Panja kali ini akan ada penyampaian laporan dari pemerintah. 

"Pemerintah minta waktu merekonstruksi ulang konsinyering mereka. Jadi hari ini kita minta laporan tentang penyadapan, kesaksian pakai audio visual, kemudian perlindungan terhadap hakim, jaksa, panitera yang memberikan kesaksian sebelum dan sesudah peristiwa teroris. Mereka belum rekonstruksi pasal itu, mereka minta waktu konsinyering. Makanya kita engga rapat. Jadi ini mereka sudah selesai, kita minta laporan dulu," kata Muhammad Syafii di gedung DPR, Rabu (26/7/2017).

Revisi Undang-Undang Terorisme masih belum dirampungkan. Ada sejumlah poin masih alot dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Ari Saputra mengatakan akan fokus pada tiga konsep dari UU terorisme, salah satunya pencegahan.

Ketiga konsep terkait dengan bagaimana melakukan pencegahan semaksimal mungkin agar aksi terorisme tidak terjadi. Kedua konsep penindakan, di mana dihadirkan pihak TNI. Ketiga konsep rehabilitasi, yaitu bagaimana penanganan korban luka berat, luka ringan, tewas termasuk kerusakan bangunan. 

"Jadi undang-undang yang baru nanti kita akan melihat begitu nyata kehadiran negara yang selama ini negara dituduh tidak hadir," tutur pria akrab disapa Romo ini.

Maka dari itu pasal terkait pencegahan perlu dibahas secara matang agar tidak mudah menangkap seseorang yang masih terduga kasus terorisme. Sehingga perlu adanya penyelidikan tuntas sebelum menetapkan seseorang terduga kasus terorisme.

"Maka bisa dilanjutkan dengan tindakan penyidikan jadi tidak semudah itu kita menangkap orang dalam rangka pencegahan. Makanya kita harus hormati HAM, kedua kita hormati hukum dan ketiga hormati keadilan. Kita tidak ingin ada rakyat kita jadi korban penangkapan sewenang-wenang karena hanya diduga tanpa dasar yang kuat. Dengan pernyataan Presiden bahwa pencegahan lebih diutamakan kemudian percepatan itu, ini menjadi atensi Pansus," jelasnya.

Kemudian terkait pencegahan dirinya meminta semua pihak untuk bersinergi baik antara TNI dan Polri harus bersatu dalam memberantas terorisme. Untuk itu peran TNI dalam pemberantasan terorisme sangat perlukan.

"Dalam pemberantasan nanti TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri, ini kan keinginan pemerintah. Kalau kita lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror itu TNI jauh lebih dulu dan sudah pengalaman, tapi ke depan kita melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI, memberi peran kepada TNI karena memang kita lihat analisa kita bahwa ancaman terorisme itu bukan lagi sekedar ancaman suasana, tapi sudah mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara," jelasnya


0 Komentar