Kamis, 27 Juli 2017 13:37 WIB

1.354 Unit Mobil Mewah di DKI Nunggak Pajak

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor ternyata masih sangat rendah. Buktinya, hingga saat ini ada sekitar 1.354 unit mobil mewah yang belum membayar pajak. 

Kasubdit Registrasi dan Adminitrasi (Regident) Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengungkapkan, kategori mobil mewah itu yang harganya di atas Rp 1 miliar. 

"Tidak hanya masyarakat biasa yang tak taat bayar pajak, mereka yang tergolong kaya atau yang banyak duit juga sangat rendah soal pembayar pajak," kata Sumardji, Kamis (27/7/2017). 

Sumardji mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk menarik pajak dari pengguna mobil mewah tersebut. Diantaranya melakukan razia gabungan disemua wilayah terutama yang berpotensi tidak membayar pajak. "Bila perlu razia akan digelar setiap hari," katanya.

Langkah selanjutnya adalah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017.  

"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai Rabu (19/7/2017) hingga Kamis (31/8/2017)," pungkasnya. (ist) 


0 Komentar