Senin, 31 Juli 2017 15:31 WIB

Jokowi Dinilai Buang Badan Soal Presidential Treshold

Editor : Rajaman
Presiden Jokowi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Jokowi dianggap tidak jujur setelah melontarkan pernyataan terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR. Partai Amanat Nasional (PAN) sangat menyesalkan ucapan Jokowi tersebut.

Padahal, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menegasskan bahwa pemerintahlah yang sejak awal mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. "Itu tidak elok, tidak jujur juga Jokowi itu," kata Yandri, Senin (31/7/2017).

Menurut Yandri, pemerintah bersikukuh agar usul presidential threshold itu disetujui. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah."Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," kata Anggota Pansus UU Pemilu ini.

Pada akhirnya, enam fraksi pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi presidential threshold yang diajukan pemerintah. Sementara, PAN bersama Gerindra, Demokrat, dan PKS yang mendukung presidential threshold dihapuskan kalah suara.

Akhirnya, mereka memilih walk out dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu menjadi UU, Jumat (21/7/2017) dini hari. Sejumlah pihak yang tidak puas dengan ketentuan presidential threshold tersebut berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Yandri meyakini, MK akan mengabulkan uji materi dan menghapus ketentuan presidential threshold. Sebab, MK yang memutuskan bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 digelar serentak. Otomatis, kata dia, menghapus ambang batas.

"Dari semua pendapat ahli tata negara memang 0 persen. Jadi kita meyakini bahwa MK akan kabulkan gugatan partai baru dan Pak Yusril dan kawan-kawan," ucap Yandri.

Jokowi sebelumnya menyebut bahwa ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu adalah produk legislasi DPR. Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peluncuran program pendidikan vokasi dan industri, di Cikarang, Jumat (28/7/2017). Jokowi menanggapi kritik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut presidential threshold lelucon untuk menipu rakyat.

"Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah. Dan di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi," kata Presiden. 


0 Komentar