Senin, 31 Juli 2017 11:10 WIB

Lapak PKL di Jalan RE Martadinata Dibongkar Satpol PP

Editor : Hermawan
Sejumlah Lapak PKL di Jalan RE Martadinata Dibongkar Satpol PP, Senin (31/7/2017). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak lima lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl RE Martadinata, RW 12, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar Satpol PP.

Lurah Tanjung Priok, Ma'mun mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda No.8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.

Selain, itu keberadaan lapak membuat kawasan jadi tampak kumuh.

"Untuk menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan, mengacu pada Perda No 8 Tahun 2007, maka lapak-lapak tersebut kami tertibkan," ujar Ma’mun, Senin (31/7/2017).

Ma'mun menuturkan usai melakukan penertiban, pihaknya langsung mengerahkan belasan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan sampah pada saluran yang lebarnya satu meter.

"Selanjutnya agar tidak lagi ada lapak, untuk penjagaan, saya instruksikan Satpol PP," tandasnya. (ist)

 


0 Komentar