Senin, 31 Juli 2017 16:24 WIB

Tanam Ganja di Rumah Kontrakan, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Tanam ganja, seorang pria di Sukabumi ditangkap (ist)

SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Seorang pria RA alias Iki (26) ditangkap polisi di rumah kontrakan yang berada di Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, karena menanam empat batang pohon ganja di pot bunga di kamar kontrakannya.

"RA di ringkus di kamar kontrakannya pada hari Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 20,30 WIB malam," kata Kasubbag Humas Polres Sukabumi Akp Endah, Senin (31/7/2017)

Endah menjelaskan, Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa di dalam kamar kontrakan RA ada tanaman yang di sinyalir adalah tanaman ganja.

Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut, setelah di cek didalam kamar kontrakan RA, ternyata benar ada empat pohon diduga tanaman ganja yang diperkirakan berumur sekitar satu bulan.

“saat ini sedang dalam proses pengembangan untuk mencari tau dimana tersangka mendapatkan tanaman tersebut” kata Endah.


0 Komentar