Senin, 31 Juli 2017 17:26 WIB

Polda Kalsel Sita Obat Ilegal Senilai Rp 7 Miliar

Editor : Danang Fajar

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Petugas Subdiit 1 Direktorat Narkoba dan Intel Brimob Polda Kalimantan Selatan, menggerebek sebuah gudang penyimapanan obat tanpa izin edar jenis Carnophen di Jalan Cempaka XIII, Banjarmasin, Minggu (30/7/2017).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan koli carnophen yang terbungkus dalam beberapa ratus kodi.

“Jumlahnya sekitar 250 koli, dengan nilai jual sekitar Rp7 miliar,” kata Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Jimy A Anes, Senin (31/7/2017).

Jimy menjelaskan, selain menyita ratusan koli Carnophen, pihaknya juga menangkap pria berinisial HJ yang merupakan penanggungjawab gudang. 

"HJ yang belakangan diketahui bekerja di Balai POM Banjarmasin ini diamankan di rumahnya yang berada di seberang gudang," jelasnya

Untuk kepentingan lebih lanjut, 250 koli barang bukti obat jenis Carnophen dan HJ diamankan ke Mapolda Kalsel.

"Kasus penemuan obat ilegal ini masih akan kami dalami lebih lanjut," tegasnya.


0 Komentar