Senin, 31 Juli 2017 17:51 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

Editor : Danang Fajar

SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Sat Reskrim Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sembilan unit mobil berbagai merek.

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dhoni E SIK menjelaskan, pelaku penipuan dan penggelapan tersebut adalah TA dan DA.

"Keduanya ditangkap setelah sebelumnya TA alias Lia merental kendaraan roda empat terhadap korban AL sebanyak sembilan unit kendaraan dengan berbagai merk," kata Syahduddi, Senin (31/7/2017)

Dia menjelaskan usao kendaraan berada di tangan pelaku, tanpa sepengetahuan atau ijin dari korban semua kendaraan sejumlah tersebut diatas telah digadaikan kepada orang lain dengan dibantu oleh tersangka DA.

“Jadi tersangka merental sembilan mobil sekaligus dan kemudian megadaikan mobil rental itu tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelasnya.

Dia menuturkan, korban yang merasa telah dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi. Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi yang dipimpin langsung oleh AKP Dhoni E SIK langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa delapan unit mobil,” tutur AKBP M Syahduddi SIK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.


0 Komentar