Senin, 31 Juli 2017 18:35 WIB

SP JICT Mangkir dari Undangan Sudinakertrans Jakut

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT). (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mangkir dari undangan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Jumat (28/7/2017). 

Undangan tersebut untuk membahas rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT selama satu pekan Kamis (3/8/2017) - Kamis (10/8/2017). 

Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara, Dwi Untoro mengatakan, pertemuan dengan SP JICT diagendakan di kantornya sekitar pukul 17.00 WIB. Agenda pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari SP JICT ke Sudinakertrans Jakut tertanggal 21 Juli 2017. "Mereka tidak datang." kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).

Sebelumnya, gejolak antara SP JICT dan direksi JICT muncul lantaran perpanjangan kontrak antara JICT dengan perusahaan asal hongkong, Hutcshison. Mereka kemudian melakukan demo terkait masalah ini ke Kementrian BUMN siang tadi menuntut kejelasan dan audit perpanjangan kontrak yang dianggapnya merugikan negara. ‎Selain menuntut kontrak perpanjangan, mereka juga menuntut pembayaran bonus tambahan. 

Lepas dari kontrak tersebut. Sudinakertrans masih ingin menunggu penjelasan dari SP JICT terkait aksi mogok kerja itu. Karena itu, dia mengatakan, pihaknya berencana mengagendakan pertemuan ulang. 

"Kami merencanakan pertemuan selanjutnya dengan serikat pekerja Selasa (1/7/2017)," ujar Dwi.

Terpisah, Wakil Ketua Kadin Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi berharap, SP JICT dan manajemen JICT menjalin komunikasi untuk mencari solusi bersama agar rencana mogok kerja tidak terlaksana. Sebab, adanya mogok, akan mengganggu pelayanan di pelabuhan. Ia pun berpendapat, pelaku usaha akan menanggung banyak kerugian.

Selain itu, Rico menambahkan, aksi mogok akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Alasannya, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu pintu perekonomian terbesar di Indonesia.

"Mogok kerja ini tentu akan membuat pengusaha dirugikan secara ekonomi. Berkepanjangan isu ini akan membuat kegiatan arus barang dan ekonomi menjadi tidak kondusif dan merugikan kita semua," pungkas Rico.

Terkait aksi mogok tersebut, selain menuntut audit perpanjangan kontrak. SP JICT meminta direksi agar membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016. Padahal pada 10 Mei 2017 lalu, direksi telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja pun di tahun 2017 ini naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016. 


0 Komentar