Rabu, 02 Agustus 2017 10:01 WIB

Isu Pesantren Disusupi Doktrin Radikalisme Ini Kata DPR

Editor : Rajaman
Bobby Rizaldi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk revisi UU Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan, isu pondok pesantren disusupi doktrin terorisme mesti disikapi serius. Masyarakat dan aparat harus ikut menangkal jangan sampai pesantren menjadi pusat berkembangnya terorisme dan paham radikalisme.

"Kita tetap harus menganggap pesantren sebagai tempat pembelajaran agama. Tetapi memang perlu ditingkatkan kewaspadaan, agar jangan sampai pesantren disusupi teroris atau malah menjadi pusat doktrinasi paham radikal," kata Bobby, Rabu (2/8/2017).

Bobby menyampaikan pengawasan terhadap pergerakan diaspora jaringan terorisme menjadi tanggung jawab bersama antar elemen anak bangsa. Tidak hanya terbatas pada aparat, kata Bobby, masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat mendukung negara perang melawan terorisme.

"Ini perlu melibatkan masyarakat sekitar, untuk juga bisa mengawasi tumbuhnya paham radikal di wilayah pemukiman," katanya.

Dijelaskan, DPR telah menggenjot waktu pembahasan revisi UU nomor nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia optimis, UU tersebut dapat segera dirampungkan.

Soal isu Pondok Pesantren rawan disusupi doktrin radikalisme, Bobby menyampaikan hal itu tidak menjadi prioritas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pembahasan revisi UU Terorisme. Menurut dia, Pansus lebih menitikberatkan pada identifikasi organisasi yang berafiliasi langsung dengan jaringan terorisme.

"Enggak kok. Yang diatur adalah definisi korporasi teroris. Utamanya adalah institusi mana yang akan menetapkan suatu organisasi atau korporasi yang merupakan jaringan teroris," katanya.


0 Komentar