Rabu, 02 Agustus 2017 14:48 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirut PT IBU Langsung Ditahan

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), TW, sebagai tersangka terkait kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen.

"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mulai berlaku, kita tahan hari ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Selain itu, kata Martinus, penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan dari pihak penyidik dan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan juga, TW dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

"Yang bersangkutan memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan," Martin menandaskan.

Sebelumnya, TW ditahan setelah Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Bekasi, Kamis 20 Juli malam.

Gudang itu digerebek karena diduga sebagai markas pemalsuan beras yang diduga dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul.

Di gudang tersebut, PT Indo Beras Unggul diduga melakukan kecurangan dengan mengganti kemasan beras bersubsidi menjadi beras bermerek dan berkualitas.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.


0 Komentar