Rabu, 02 Agustus 2017 20:01 WIB

Dukcapil & Imigrasi Gelar Biduk Di Apartemen Sunter Park

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar
Razia kependudukan di Apartemen Sunter (Foto: Ryan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Puluhan personil gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, dan Polsek Tanjung Priok melakukan operasi bina kependudukan (Biduk) di Apartemen Sunter Park View pada Rabu (2/8/2017).

"Kita lakukan operasi Biduk bagi warga penghuni apartemen yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, sedangkan bagi yang warga negara asing jika tidak memiliki dokumen keimigrasian yang disyaratkan kita serahkan ke pihak imigrasi," ujar Kadis Dukcapil Pemprov DKI Jakarta, Edison Sianturi, Rabu (2/8/2017).

Ia menyebutkan warga DKI Jakarta baik yang warga asli maupun pendatang harus sama-sama memiliki kesadaran untuk wajib lapor ketika berpindah ke ibukota atau melihat ada tetangga baru di lingkungannya.

Jika masih ber-KTP daerah, maka mereka harus mengurus perpindahan ke KTP DKI jika akakan tinggal permanen atau mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi yang hanya tinggal sementara waktu.

"Jangan dibiasakan perilaku cuek atau tidak mau mencampuri urusan orang, karena justru keamanan lingkungan ada di tangan dari masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kepada pemilik apartemen untuk wajib melaporkan seluruh penghuninya kepada petugas RT dan RW setempat.

"Jangan hanya mau untung saja dari pemasukan sewa, tapi mereka wajib memberikan laporan rutin setiap ada penghuni atau penyewa baru unit apartemen demi keamanan dan kenyamanan bersama," tegas Edison.

Sementara itu, Kasubid Inteldak (Intelijen dan Penindakan) Kantor Imigrasi DKI Jakarta, Hananto Kuscahyono menyebutkan pihaknya akan bersikap tegas kepada para WNA yang melakukan pelanggaran.

"Kita lakukan penyelidikan, jika ada pelanggaran berat maka bisa pro justicia kita serahkan ke kepolisian. Sedangkan apabila pelanggaran administrasi seperti Paspor dan KITAS bisa kita deportasi dan cekal," ujarnya.

Dikatakannya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan Imigrasi DKI adalah WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan karena masuk secara ilegal.

Menurut hasil pengamatan di lokasi, petugas gabungan melakukan penyisiran satu per satu di tiap lantai dengan menggunakan lift baik di tower A dan Tower B yang masing-masing memiliki 29 lantai.

Petugas mengecek unit apartemen dengan panduan dari Pengelola apartemen dan juga mengecek pemakaian listrik hari itu dari meteran listrik yang sudah menggunakan sistem prabayar atau listrik pintar. 


0 Komentar