Kamis, 03 Agustus 2017 14:31 WIB

2018, Pemerintah Diharapkan Tidak Impor Garam

Editor : Rajaman
Herman Khaeron (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron meminta pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan para petambak garam.

Hal ini menyusul sikap pemerintah yang melakukan impor garam sebanyak 75 ribu ton akibat kelangkaan garam.

"Kita saat ini sedang mendorong Undang-Undang Nomor 7/2016 untuk memberi perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha penggaraman," kata Herman saat dihubungi, Rabu (2/8/2017).

Politisi Demokrat ini berharap ada penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap komoditas garam. Dimana, minimal HPP garam tersebut di kisaran angka Rp 750 per kilogram.

"Harapan kami tentunya pada tahun 2018 nanti tidak ada lagi impor garam," ujarnya.

Sebab, lanjut Herman, harga garam tradisional saat ini sulit terkontrol dengan baik, lantaran harga garam mentah tidak mempunya HPP.

"Garam mentah hanya dibanderol pengepul dari para petambak rata-rata Rp 280 per kilogram. Tentu ini menjadi problem," imbuhnya.


0 Komentar