Kamis, 03 Agustus 2017 11:20 WIB

Nur Kholis Bertekad Maksimalkan Pendampingan Kinerja Aparatur Kemenag

Reporter : RB Siregar Editor : RB Siregar
Profesor M Nur Kholis Setiawan pimpin Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.(ian)

JAKARTA , Tigapilarnews.com -  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melantik Profesor M Nur Kholis Setiawan  sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama.  

Pria kelahiran Kebumen, 10 November 1969 ini menganggap jabatan merupakan amanah yang harus dijaga. Begitu pula dengan posisi barunya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

"Dalam konteks inspektorat jenderal sebagai pengawas internal, peran yang harus dimainkan adalah pendampingan terhadap kinerja aparatur Kemenag.

Pola pendampingan tersebut menjadi strategi preventif terhadap potensi munculnya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku," kata Nur Kholis saat dimintai tanggapan soal amanah jabatan baru ini, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Nur Kholis yang merupakan jebolan Pondok Pesantren Wahid Hasyim ini menegaskan, Inspektur Jenderal di bawah komandonya, capaian kinerjanya harus meningkat. Tak terkecuali soal status penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kemenag tahun 2016 oleh BPK RI menjadi pijakan program strategis untuk mempertahankan dan makin menyempurnakan kinerja Kemenag," tutur Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.

Seperti diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melantik Nur Kholis Setiawan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Rabu (2/8/2017).

Profesor termuda ini dilantik bersama lima pejabat Eselon I dan dua Eselon II. Seremonial pelantikan digelar di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

Pelantikan dihadiri para pejabat Eselon I dan sejumlah pejabat Eselon II Kementerian Agama. Sebelum mengisi jabatan baru sebagai Inspektur Jenderal, Nur Kholis menjabat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kementerian Agama.

Dalam sambutannya, Menteri Agama mengingatkan jajarannya untuk dapat memahami substansi persoalan pada lingkup tugasnya masing-masing. Mereka juga harus mengerti urgensi keterkaitan antar sektor dalam menopang tugas Kementerian Agama.

"Para pejabat tidak boleh salah paham apalagi gagal paham dalam memahami urgensi dan signifikansi peran Kementerian Agama," kata Lukman.


0 Komentar