Jumat, 04 Agustus 2017 11:34 WIB

Polisi Tetapkan Tora Sudiro Jadi Tersangka

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Polres Jaksel menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus psikotropika (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Tora Sudiro sebagai tersangka kepemilikan obat-obatan terlarang berjenis Dumolid. 

Sekitar 30 butir atau 3 strip dumolid ditemukan di tempat tidur dan kamar mandi di kediamannya Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017) kemarin pukul 10.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan saat melakukan tes urien Tora positif mengadung benzodiazepin.

"Kami lakukan tes urien, positif benzo. Saat lakukan penggeledahan tempat. Hadir M kita lakukan tes urien dan hasilnya sama," kata Vivick di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8/2017).

Dengan adanya barang bukti saat penggeledahan, kata Vivick, Tora akan dikenakan UU Psikoptropika nomor 5 tahun 1997 pasal 62.

"Dengan ada barbuk tersebut kita sesuai UU Psikoptropika nomor 5 Kita Kenakan pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU psikotropika," ungkapnya. 

Tora Sudiro akan dikenakan dengan pasal 62 UU Psikotropika nomor 5 tahun 97 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.


0 Komentar