Selasa, 08 Agustus 2017 12:18 WIB

Kendaraan Masuk Koridor 13 Transjakarta Akan Diberi Tilang Biru

Editor : Hermawan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/6/2017). Foto: Evi Ariska.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan akan memberikan tilang biru kepada pengendara yang menerobos Koridor 13 Tranjakarta (Ciledug-Tendean).

Sesuai dengan fungsinya, jalur layang yang dibangun sepanjang 9,3 kilometer tersebut dikhususkan untuk bus Transjakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, akan menempatkan personelnya di setiap pintu masuk Koridor 13. Bersama dengan juga disosialisasikan mengenai larangan kendaraan pribadi melintas di koridor tersebut.

"Nanti kami siagakan personel. Karena koridor ini khusus dibangun untuk jalur Transjakarta," tandas Andry, Selasa (8/8/2017).

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan sanksi tilang biru terhadap pengendara yang nekat menerobos Koridor 13 Transjakarta. Melalui tilang biru, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

"Kami akan minta ke kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran, saya minta tilang biru. Dendanya Rp 500 ribu. Jadi tidak perlu pakai sidang," pungkas. (ist)

 


0 Komentar