Rabu, 09 Agustus 2017 13:16 WIB

Aniaya Anak Tiri, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

PAPUA, Tigapilarnews.com - Kerap kali melakukan penganiayaan terhadap anak tiri MW (35) dilaporkan istrinya Yermiina Kewa ke Polres Waropen, Papua.

Kasat Reskrim Polres Waropen, Iptu Wahda J Saleh membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan anak tiri tersebut. 

“Benar kami telah menerima laporan tindak pidana penganiayaan atau kekerasaan terhadap anak di Kampung Lembah Buimo, Distrik Waropen Bawah dan kemudian kami kembangkan dan menangkap pelaku MW di rumahnya. Pelaku sementara kami amankan di rutan Polres Waropen untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Iptu Wahda menjelaskan kejadian ini dilaporkan oleh istri pelaku dikarenakan perbuatannya sudah berulang kali dilakukan, baik dalam keadaan sadar maupun dipengaruhi miras.

“Berawal dari pelaku yang hendak mandi, kemudian mendengar korban merengek dan menangis, oleh pelaku kemudian korban dibujuk agar diam, namun korban masih saja menangis, dan karena emosi, pelaku MW kemudian menampar korban di pipi kiri sehingga mengalami luka lebam serta membantingnya ke atas kasur dan membekap mulut korban menggunakan baju pelaku,” ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, melihat hal tersebut, ibu kandung korban melerai pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres. 

“Kami telah melakukan visum terhadap korban dan telah mengamankan pelaku untuk kami proses hukum dan kepadanya. Kami sangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 1 dan 4 Junto Pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.


0 Komentar