Kamis, 10 Agustus 2017 12:01 WIB

Pakar Hukum: Jika KPK Punya Safe House Harus Dibubarkan

Editor : Rajaman
Ilustrasi Gedung KPK. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad meminta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya kabar lembaga anti rasuah itu memiliki rumah sekap atau safe house untuk mengondisikan kesaksian palsu.

Apabila KPK benar memiliki rumah sekap seperti yang diungkapkan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko pada Pansus angket KPK beberapa waktu lalu, kata Suparji, hal itu harus dibubarkan. 

“Ya itu menjadi salah satu temuan dan bisa direkomendasikan untuk dibubarkan jika tidak ada dasarnya,” kata Suparji Achmad, saat dihubungi, Kamis (10/8/2017). 

Pansus Hak Angket KPK berencana mengunjungi rumah sekap  pada Jumat (11/8/2017). Namun, langkah ini masih menunggu sinyal Kepolisian. Hal ini lantaran Niko sebelumnya telah melaporkan perihal penyekapannya ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, kepolisian harus memberikan izin atau sinyal bagi Pansus untuk meninjau rumah sekap KPK yang diketahui berada di dua lokasi. Satu berada apartemen di daerah Kelapa Gading dan satu lagi di daerah Depok.

“Ya harus memberi izin karena itu juga menjadi metode DPR melakukan pengawasan sebagaimana kegiatan kunjungan ke loka‎si,” ujarnya.
 ‎
Suparji menilai peninjauan ini bisa dilakukan agar Pansus mendapatkan data dan fakta mengenai kinerja KPK.

Selain itu, lanjut dia, keberadaan rumah sekap belum jelas regulasinya. Sehingga, keberadaanya patut di pertanyakan.

“Pansus KPK perlu memastikan keberadaannya dan dasar hukum pembentukannya. Kalau tidak ada dasar hukum berarti ilegal,” katanya.

Lebih lanjut Suparji mengatakan, kewenangan membentuk rumah sekap berada pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Karena sebagai bagian melindungi saksi dan korban itu menjadi kewenangan LPSK,” jelasnya.

Sementara itu, KPK telah angkat bicara soal rumah sekap tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan, Pansus tak bisa membedakan antara safe house dengan rumah untuk kebutuhan perlindungan saksi.

“Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap,” ujar Febri.

“Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut,” lanjut dia.‎


0 Komentar