Rabu, 16 Agustus 2017 14:44 WIB

Ratusan Karyawan PT Dhanatama Tuntut Pesangon

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Karyawan PT Dhanatama menuntut pesangon sejak 2013 lalu (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Upah tak kunjung turun, ratusan karyawan  PT Dharmatama Megah Finance, mendesak  pemilik perusahaan, agar segera membayarkan uang pesangon karyawan.

Diketahui tidak dibayarkanya upah karyawan PT Dharmatama Megah Finance yang bergerak dibidang peminjaman dana cicilan kendaraan sudah menunggak sejak tahun 2013.

“Kami sudah berjuang sejak tahun 2013. Tetapi sampai sekarang hak kami, pesangon yang harusnya kami terima tidak juga diberikan oleh perusahaan,” ujar Juru Bicara karyawan Gatot Situmorang, Rabu (15/8/2017).

Pada Juli 2016 para karyawan sempat mendapat kabar baik,jika pemilik perusahaan Kelvin mengatakan upah akan turun pada Juli 2016 dengan kesepakatan para karyawan harus membuat kesepahaman antar keduanya yang berisi perusahaan sepakat memperbolehkan karyawan menjual gedung kantor pusat PT Dharmatama Mega Finance di jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

“Kita tak bisa menjualnya karena saat perjanjian tak memberikan surat kuasa menjual. Perjanjiannya juga tidak terdaftar di notaris jadi tidak kuat dihadapan hukum,” jelasnya.

Gatot  menjelaskan perusahaan mulai bermasalah sejak dibawah kepemimpinan Kelvan Fiman dan Keldy Firman,  yang tak lain adalah ahli waris dari pendiri sekaligus pemilik PT Dharmatama Megah Finance,  Robert Yahya (alm).

"Selama dipegang Kevin dan Keldy,  dibantu dua sepupunya yakni Rudy T Yahya dan juga Ermind Rulianto, perusahaan  tidak berjalan baik, pada tahun 2013,  para karyawan  malah banyak yang mendapatkan gaji dibawah upah minimum regional (UMR)" katanya.

Sejak dipimpin Kevin dan koleganya,perusahaan  yang memiliki 47 Cabang di Indonesia dengan total 420 karyawan terus mengalami keterpurukan.

“Karena dana fasilitas kredit tersebut, justru digunakan untuk membuat perusahaan baru,  dan saat itu juga mulai terjadi pembiaran terhadap karyawan. Apalag konsumen juga meminta haknya berupa BPKB dikembalikan,” ujar Gatot.

Gatot pun mempertanyakan proses Penundaan Kwajiban Pembayaran Hutang (PKPU) oleh perusahaan. Gatot mencatat bahwa proses PKPU tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Gatot beralasan, dari data keuangan yang ia ketahui, pengembangan keuangan justru kian melemah perkembangannya.

“Atas dasar itu, kami mendesak jika pimpinan tidak membayar pesangon karyawan kami akan demo mendatangi Kementrian tenaga kerja (Kemenaker), Otoritas Jasa keuangan (OJK), ” tegas Gatot.


0 Komentar