Jumat, 18 Agustus 2017 10:01 WIB

Presiden Senang Perppu Akses Informasi Keuangan Disetujui DPR

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR telah menyejutui Perppu No 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi otomatis (AEOI) pada akhir Juli 2017. Presiden pun mengapresiasi atas kinerja DPR tersebut. Sehingga Indonesia, memiliki kelengkapan legislasi seperti 100 negara AEOI.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan DPR yang telah menyetujui Perppu No 1 tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi otomatis,” ujar Jokowi.

Dengan disetujuinya Perppu tersebut, Indonesia akan mendapatkan manfaat pertukaran informasi perpajakan antar negara dalam upaya ekstensifikasi penerimaan perpajakan. “Indonesia akan mendapatkan manfaat pertukaranm informasi perpajakan antar negara yang berguna dalam meningkatkan upaya ekstensifikasi penerimaan perpajakan kita,” ujar Jokowi.

Perppu No 1 tahun 2017 ini akan memberikan landasan yang kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat menggali sumber-sumber penerimaan yang selama ini datanya sangat sulit diperoleh karena adanya hambatan aturan mengenai kerahasiaan perbankan.


0 Komentar