Selasa, 22 Agustus 2017 06:22 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Terpaku dengan Kasus Narkoba

Editor : Rajaman
Ilustrasi Pemusnahan Narkoba (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum khususnya Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru-baru ini ‎memusnakan barang bukti narkoba terbesar di Indonesia yang masuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Pemusnahan tersebut seperti dikutip dilakukan, Selasa (15/8/2017), terdiri dari 1,4 ton sabu dan 1,2 juta butir ekstasi. ‎Di saat bersamaan, secara serentak, sejumlah Polda di Indonesia memusnahkan 2,73 ton ganja, 1,4 ton sabu, 1.264.445 butir ekstasi, 36.000 happy five, dan 5,6 juta butir psikotropika golongan IV.

Namun, Aditya meminta aparat penegak hukum tidak terpaku menangani kasus narkoba. Sebab, katanya, masih banyak persoalan lain yang harus ditangani seperti penyalahgunaan obat-obat medis.

"Aparat jangan terpaku dengan narkoba. Penyalahgunaan obat-obatan semakin marak di daerah-daerah harus diperhatikan," ujar Aditya di gedung DPR, Selasa (22/8/2017).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mencontohkan kasus yang terjadi daerah asalnya Kalimantan Selatan (Kalsel). Di sana obat medis Zenith yang sebenarnya untuk penyakit tulang disalahgunakan.

Apabila di konsumsi secara berlebihan tidak sesuai dengan anjuran/resep dokter, sebut Aditya, dapat memabukkan. ‎"Zenith di Kalsel sampai sekarang masih marak disana," katanya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengaku heran obat ini bisa dijual bebas. Sebab itu, kata Aditya, semua pihak harus melakukan pengawasan. ‎"Pengawasan tidak hanya kepolisian, dari pihak terkait juga," tuturnya.

Aditya mengatakan, masalah ini harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, pemusnahan narkoba tidak cukup hanya sekali. Harus dilakukan secara berkelanjutan. "Pemberantasan tidak hanya sekali, pasti tumbuh lagi," pungkasnya.


0 Komentar