Selasa, 22 Agustus 2017 06:49 WIB

DPR Dorong Aparat Penegak Hukum Lakukan Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Maraknya kasus peredaran narkoba di tanah air membuat sejumlah kalangan kembali menyuarakan hukuman mati salah satunya di DPR.

Anggota Komisi III DPR Aditya Mutfi Ariffin mendorong aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Polri kembali melaksanakan eksekusi seperti dilakukan pada eksekusi tahap I dan II lalu.

"Ya pastinya kita akan mendorong kembali kapan hal itu (eksekusi mati) akan dilakukan dan setiap Raker maupun RDP kita selalu tanyakan," kata Aditya di gedung DPR, Selasa (22/8/2017).

Politikus PPP ini pun menyarankan kepada para terpidana narkoba sudah divonis mati memiliki hukum tetap (inchra) harus segera dieksekusi agar persoalan hukum tidak berlarut-larut dan sekaligus memberikan efek jera bagi para bandar agar tidak menyebarkan narkoba di tanah air.

"Ini supaya memberikan efek jera bagi mereka dan supaya hukum di Indonesia ini jelas kalau sudah incrah harus segera dilaksanakan," tandasnya.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati tahap I dan II

Berikut nama-nama terpidana mati narkoba:

Terpidana Mati Gelombang 2
- Andrew Chan (Australia)
- Myuran Sukumaran (Australia)
- Martin Anderson (Ghana)
- Raheem Agbaje Salami (Cordova)
- Rodrigo Gularte (Brasil)
- Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria)
- Okwudili Oyatanze (Nigeria)
- Zainal Abidin (Indonesia)
- Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina, lolos)
- Sergei Areski Atlaoui (Perancis, lolos)
Terpidana Mati Gelombang 1
- Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil)
- Daniel Enemua (Nigeria)
- Ang Kim Soe (Belanda)
- Namaona Dennis (Malawi)
- Rani Andriani/Melisa Aprilia (Indonesia)
- Tran Thi Hanh (Vietnam)


0 Komentar