Kamis, 24 Agustus 2017 06:31 WIB

Revisi UU KPK Tunggu Hasil Rekomendasi Pansus

Editor : Rajaman
Anas Thahir (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah pada pelemahan lembaga anti rasuah itu. Hal ini bisa dilihat dari 11 temuan kerja sementara Pansus pada Senin (21/8/2017).

Mulai dari status lembaga superbody KPK yang tidak siap dikritik, menangani sendiri kasus-kasusnya, hingga dugaan abai dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.‎

Anggota Pansus Hak Angket KPK Anas Thahir menyatakan rekomendasi kinerja pihaknya bisa saja mengarah pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun hal itu belum bisa diputuskan ‎saat ini, karena pihaknya masih bekerja sampai pada 28 September 2017. Atau 60 hari kerja seperti diatur dalam UU MPR, DPR, DPD (MD3), dihitung sejak pertama kali Pansus mulai bekerja pada 4 Juli 2017.

“Pansus ini mengharuskan revisi UU KPK, kenapa tidak ? Tapi tidak sekarang. Lihat dari hasil akhir Pansus rekomendasinya seperti apa. Kalau memang mengharuskan, kenapa tidak,” ujar Anas, Kamis (24/8/2017).

Menurut Anas, banyak kelemahan di internal KPK ‎yang harus dibenahi. Padahal jargon KPK yakni berani jujur hebat justru sebaliknya, tidak jujur dan terbuka dalam menangani perkara.

“Kalau tidak bisa kerja jujur terbuka, lalu siapa yang memperbaikinya?,” tanya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Anas tidak sepakat dengan opini di masyarakat bahwa Pansus ini ingin lemahkan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo ini. “Jangan setiap orang bicara kelemahan KPK, pro koruptor. Negara ini bisa tidak bicara adil kalau seperti itu,” katanya.

Anggota Komisi X DPR ini juga mengatakan, pihaknya akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan mengenai 11 temuan kerja sementara pihaknya itu.

Namun KPK sudah menyatakan tidak akan memenuhi pemanggilan Pansus tersebut, menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan uji materi UU MD3 yang mengatur kewenangan hak angket DPR.

“Kita lihat apakah nanti taat UU apa tidak KPK. Kalau tidak datang bisa saja panggil paksa. Kita ingin tidak ada yang kebal hukum,” ‎tuturnya.

Terkait kapan Pansus akan memanggil KPK, Anas mengatakan Pansus belum menjadwalkannya karena pihaknya baru akan mengadakan rapat pekan depan. “Minggu depan perkembangan sangat dinamis dan menarik. Minggu depan baru kita rapat lagi,” pungkasnya.


0 Komentar