Rabu, 30 Agustus 2017 09:05 WIB

DPR Apresiasi Pemerintah Pecat PNS Tidak Disiplin

Editor : Rajaman
ASN (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan mengapresiasi keputusan pemerintah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) diketuai langsung oleh MenPAN-RB Asman Abnur.

Menurut Azikin, MenPAN-RB sudah menjalankan kerjannya sesuai dengan PP No 24 Tahun 2011 tentang kedisiplinan Kepegawaian PNS. Dimana MenPAN-RB selaku ketua Bapek kemungkinan melihat ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak patut sehingga memutuskan mengambil cara pemecatan.

"Saya kira Menpan-RB sudah bekerja cukup baik dan apabila memang ada pelanggaran-pelanggaran berat dilakukan oleh ASN sudah sepatutnya mendapatkan sanksi sekalipun pemecatan," kata Azikin kepada Tigapilarnews.com, Rabu (30/8/2017).

Namun demikian, Politikus Gerindra tetap berharap aturan yang ditegakkan oleh MenPAN-RB selaku Ketua Bapek dalam menegakan aturan disiplin kepada ASN harus dilakukan diseluruh wilayah Indonesia.

Hal ini dimaksudkan agar para ASN melakukan pelanggaran disiplin bisa diberikan efek jera, sehingga pelayanan kepada publik atau masyarakat tidak lagi terganggu oleh kedisiplinan para ASN.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), di Jakarta, Selasa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua Bapek mengatakan sebagian besar PNS yang diberhentikan lantaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

"Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi," ujar Asman.

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain 21 PNS tersebut, ada juga enam PNS yang melanggar aturan dan diganjar sanksi masing-masing tiga orang diberikan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

Asman menjelaskan, sidang Bapek memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Melalui sidang Bapek, sanksi terhadap PNS yang telah diusulkan oleh PPK ada yang diperberat, ada juga yang diperingan, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.

Mengenai kasus PNS bolos kerja yang mendominasi, Asman menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai," ujarnya. 

 


0 Komentar