Rabu, 06 September 2017 07:56 WIB

Media Penyiaran Dilarang Mengiklankan Rokok

Editor : Rajaman
Syaiful Bahri Anshori (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran. RUU yang kini sedang disinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini nantinya mengatur semua media penyiaran, baik nasional maupun swasta dilarang menyiarkan iklan rokok.

‎Menurut anggota komisi I DPR Syaiful Bahri Anshori, iklan rokok membahayakan tidak hanya baik anak-anak, tetapi juga orang dewasa yang bukan perokok. Sebab, dampak iklan ini bisa mempengaruhi seseorang untuk merokok. 

"Iklan rokok membahayakan, kita melarang. Rokok harus benar-benar diawasi," ujar Syaiful Bahri di gedung DPR, Rabu (6/9/2017).

Lebih lanjut Syaiful mengatakan dampak rokok sangat signifikan bagi kesehatan. Biaya pengobatan bagi pecandu rokok juga sangat besar yang melebihi cukai rokok yang masuk ke negara. Belum lagi perokok itu berasal dari kalangan menengah kebawah. 

"Kita harus hati-hati, tidak hanya anak-anak tetapi orang dewasa juga harus hati-hati akan bahaya rokok," katanya. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, pemerintah sudah menyetujui agar media penyiaran di Indonesia tidak menyiarkan iklan rokok. "Pemerintah sudah setuju," ungkapnya.

Dia menambahkan, RUU ini juga mengatur pengaturan frekuensi penyiaran yang tidak lagi dikelola oleh swasta, tetapi negara ikut mengaturnya. "Frekuensi oleh negara, sehingga tidak swasta saja," katanya.

Pada Februari 2017 Komisi I DPR mengajukan rancangan ketentuan larangan iklan rokok yang diatur dalam RUU Penyiaran. Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR justru merekomendasikan agar ketentuan larangan iklan rokok tersebut dihilangkan.

Dengan demikian maka iklan rokok, saran Baleg DPR, tetap boleh disiarkan namun dengan membatasi jam siaran. 


0 Komentar