Sabtu, 09 September 2017 10:13 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Agus Rahardjo Soal Korupsi e-KTP

Editor : Rajaman
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, pihaknya sedang mempelajari laporan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo yang dilaporkan oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN) tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“Kita masih dalami ya, seperti apapun pengaduan laporannya kita teliti dulu, sejauh mana isi laporanya. Berkasnya kan tebal. Lagi didalami sekarang. Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya. Tentunya kan kita punya MoU dengan KPk dan polri. Ketika ada salah satu pihak yang terkena laporan, ya kita sampaikan kepada mereka,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo saat menanggapi laporan JIN tersebut, di Kejagung, Jumat (8/9/2017).

Dia juga meminta Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Adi Togarisman untuk memberitahukan ke KPK atas laporan yang diterimanya.

“Saya juga telah meminta Pak Jamintel untuk menyampaikannya (KPK),” kata Jaksa Agung menambahkan.

Meski demikian, pihaknya masih mempelajari serta mendalami dari laporan JIN tersebut.

Berdasarkan laporan yang disampaikn oleh JIN, terdapat 11 bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Agus.

Laporan JIN juga menyebutkan, bahwa Agus pernah menyurati pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diduga bertujuan untuk memenangkan salah satu pihak dalam mendapatkan tender proyek e-KTP tersebut. 


0 Komentar