Sabtu, 09 September 2017 10:25 WIB

Setya Novanto Merasa Janggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Editor : Rajaman
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (4/9/2017). Gugatan ini dilakukan Setnov atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan untuk menuntut haknya atas penetapan status tersangkanya. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

Sebab itu, Adies belum bisa menebak-nebak apakah gugatan yang diajukan ketua umum partainya itu dimenangkan atau diterima oleh PN Jaksel. Atau justru sebaliknya ditolak.

"Hakim itu independen, tidak bisa di intervensi," kata Adies Kadir, Sabtu (9/9/2017).

Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan alasan Setnov mengajukan praperadilan. Menurut Adies, Setnov merasa ada sesuatu yang kurang pas dengan penetapannya sebagai tersangka. 

"Ada yang janggal. Budi Gunawan (Calon Kapolri gugat KPK dan dimenangkan oleh PN Jaksel), Hadi Purnomo, ada yang menang ada yang kalah," jelasnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK ini menegaskan, status tersangkanya ini tidak mempengaruhi jabatannya dipartai maupun di DPR. Sebab, katanya, seluruh kader tidak mempermasalahkannya Setnov tetap menjabat sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR.

"Setnov tetap Ketum berdasarkan keputusan rapat pleno," ungkapnya.


0 Komentar