Senin, 11 September 2017 09:37 WIB

Komisi III Dorong Kejagung Periksa Keterlibatan Agus Rahardjo Soal e-KTP

Editor : Rajaman
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti setiap laporan kasus hukum apapun termasuk juga kasus kini sedang ditangani melibatkan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait korupsi e-KTP.

"Semua kasus hukum apapun yang dilaporkan ke Kejagung harus diproses termasuk laporan kepada Ketua KPK dilaporkan oelh LSM," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (11/9/2017).

Politikus NasDem menilai, jika semua warga Indonesia sama dimata hukum, karena itu tidak menurutnya tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak meneruskan laporan itu.

"Semua org di mata Hukum sama benar apa tidak nanti proses yang menyelesaikan," tegasnya.

sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, pihaknya sedang mempelajari laporan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo yang dilaporkan oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN) tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“Kita masih dalami ya, seperti apapun pengaduan laporannya kita teliti dulu, sejauh mana isi laporanya. Berkasnya kan tebal. Lagi didalami sekarang. Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya. Tentunya kan kita punya MoU dengan KPk dan polri. Ketika ada salah satu pihak yang terkena laporan, ya kita sampaikan kepada mereka,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo saat menanggapi laporan JIN tersebut, di Kejagung, Jumat (8/9/2017).

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Jaringan Islam Nasional (JIN), Rabu (6/9). 

Agus dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Dijelaskan Ketua JIN Razikin Juraid, dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam perkara e-KTP bisa dilihat dalam kewenanganya sebagai kepala LKPP yang pada waktu itu terlibat secara aktif dalam proyek e-KTP. 

"Keterlibatan aktif Agus itu bukan hanya dalam hal pendampingan atas nama lembaga, namun keterlibatan itu bisa dilihat dari pengakuan Mendagri pada waktu itu pak Gamawan Fauzi dan juga keinginan Agus untuk bertemu empat mata dengan Mendagri yang nyata-nyatanya itu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus terbuka dan bertanggungjawab," beber Razikin.  

 


0 Komentar