Selasa, 12 September 2017 10:01 WIB

DPR Akan Panggil Kepala Daerah Terkait Perppu Ormas

Editor : Rajaman
Ilustrasi gedung DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi II DPR sudah melakukan rapat internal terkait penyelesaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro mengatakan, dari hasil rapat internal tersebut disepakati beberapa hal. Diantaranya mengundang para pakar dari kalangan akademisi dan kalangan Ormas. “Kita perlu dengarkan dari Ormas Islam,” ujar Agung saat dihubungi, Selasa (12/9/2017).

Tidak hanya mengundang para pakar dan Ormas, lanjut Agung, pihaknya juga akan mengundang kepala-kepala daerah. “Mereka representatif  karena kepala daerah pembina Ormas di daerah. Kita akan dalami semuanya,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengharapkan, penyelesaian Perppu Ormas ini dapat dibawa ke paripurna DPR untuk diambil keputusan apakah diterima atau ditolak menjadi Undang-Undang (UU) sebelum masa reses DPR pada oktober mendatang. 

“Kalau ada kesepakatan fraksi-fraksi diterima. Kita hanya dua, menerima atau menolak. Kalau kita tolak berdasarkan argumentasi kita sampaikan ke pemerintah,” jelasnya.‎


0 Komentar