Selasa, 12 September 2017 06:29 WIB

Jaksa Agung Setuju Jika UU KPK Harus Direvisi

Editor : Rajaman
Jaksa Agung, HM Prasetyo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, lembaga negara yang tidak memiliki pengawasan, maka akan cenderung bertindak sewenang-wenang. Sayangnya, Prasetyo tidak menyebutkan lembaga negara apa yang dia maksud dan apakah lembaga semacam itu ada di Indonesia.

“Lembaga apapun, saya katakan lembaga apapun yang diberi kewenangan luar biasa dan tak terkontrol, cenderung akan sewenang- wenang kan. Itu biasa itu dan itu yang harus diperbaiki,” kata Prasetyo di gedung DPR, Senin (11/9/2017).

Saat ditanya lembaga yang dia maksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jaksa Agung pun tak mengelak. Tetapi, dia menegaskan maksudnya tersebut bukan hanya terhadap lembaga penegak hukum tapi lembaga apapun yang telah diberi kewenangan yang luar biasa.

“Intinya saya katakan semua lembaga, apalagi jika telah diberikan kewenangan yang luar biasa,” ucapnya lagi.

Selain itu, dia juga mengatakan persetujuannya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK atau UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau ada yang kurang baik kita perbaikilah. Saya membuka diri, untuk Kejaksaan pun kalau kurang baik ya diperbaiki. Begitupun yang lainnya. Apalagi jika tujuan agar penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik objektif, profesional dan proporsional,” pungkas HM Prasetyo. 


0 Komentar