Selasa, 12 September 2017 13:22 WIB

KPK Diminta Benahi Tata Kelola Barang Rampasan

Editor : Rajaman
Nasir Djamil (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan,  KPK harus membenahi tata kelola barang rampasan. Jika tidak, kata Nasir, ini akan membahayakan tubuh KPK sendiri, karena dianggap tidak mampu menjaga barang sitaan yang jumlahnya miliaran.

"Kalau tidak, kita curiga jangan-jangan ada barang dilego, macam-macam lah," ujar Nasir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Diketahui, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar diserahkan KPK ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset itu berupa gedung perkantoran hasil rampasan dari kasus Nazaruddin.

Sebelumnya, saat hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis menyebut aset Nazaruddin sebanyak Rp 550 miliar tidak semuanya disita KPK. Beberapa aset Nazaruddin juga disebut Yulianis diubah kepemilikannya agar tidak disita.


0 Komentar