Selasa, 12 September 2017 14:54 WIB

Curi 10 Ponsel Puluhan Bungkus Rokok, Pria Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar

LAMPUNG, Tigapilarnews.com - Polsek Gading Rejo berhasil menangkap BJ (30) pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warung rokok yang berada di Pekon Wates Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu. 

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, BJ ditangkap dirumahhya Pekon Tambah Rejo Barat Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya meski sempat melakukan perlawanan," kata Sarwani, Selasa (12/9/17) pagi.

Sarwani mengungkapkan selain melakukan perlawanan, keluarga pelaku juga menolak menerima surat perintah penangkapan yang diberikan oleh anggotanya.

“Jadi surat penangkapakan kami serahkan kepada Kepala Pekon Tambahrejo Barat guna disampaikan kepada keluarga pelaku”, ungkapnya.

Polisi menangkap BJ berdasarkan LP/B-103/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 04 September 2017, pelapor Atun Sriharyati dengan kerugian 10 HP second berbagai merk dan 30 bungkus rokok berbagai merk total senilai Rp. 2 Juta.

Keberhasilan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap laporan korban, sehingga mengarah kepada BJ, dikuatkan dengan diamankannya barang bukti 4 HP.

Ditambahkan AKP Sarwani Curat tersebut terjadi pada Jum’at (1/9/17) jam 03.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warung tetapi korban tidak memeriksanya dan kembali tidur.

“Sekitar jam 05.00 WIB, korban bangun ternyata pintu warung korban sudah terbuka sedikit, kemudian mengecek keadaan warung ternyata barang-barang dagangan milik korban ada yang hilang serta kunci pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak”, terangnya.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut saat ini BJ dan barang bukti ditahan di Polsek Gading Rejo ditahan di Polsek Gading Rejo. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkas Sarwani. (ist)


0 Komentar