Kamis, 14 September 2017 08:07 WIB

KPK Jangan Istimewakan Calon Kepala Daerah

Editor : Rajaman
Ilustrasi Gedung KPK. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui usulan anggota komisi III DPR Azis Syamsudin agar lembaga antirasuah itu tidak memeriksa calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 jika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada februari mendatang. Pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah proses Pilkada selesai. 

Anggota Komisi III DPR Mohamad Toha mengatakan, usulan tersebut untuk menghindari subjektivitas laporan dari pihak lawan calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Sehingga pihak lawan menyimpan perkara calon tersebut ketika proses Pilkada terjadi dan dibuka agar calon yang ia jagokan menang. 

Namun Toha tidak setuju KPK mengistimewakan calon kepala daerah dengan tidak memeriksanya. Penegak hukum termasuk KPK harus tetap memprosesnya karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua warga negara sama didepan hukum. 

"Menurut saya taat secara hukum. Apabila suda ada bukti-bukti yang kuat dan sudah masuk dalam waktu penyelidikan, penyidikan, tidak bisa dibiarkan. Maka mau tidak mau KUHAP tetap harus dilaksanakan," kata Toha di gedung DPR, Kamis (14/9/2017).

Lebih lanjut Toha mengatakan, tidak hanya penegak hukum saja yang harus taat para peraturan perundang-undangan, tetapi pemerintah juga harus taat. "Tidak bisa khususkan orang per orang," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, memproses calon kepala daerah yang bermasalah hukum justru dapat menguntungkan calon itu sendiri.  

"Kalau itu tidak benar proses yang diduga, maka akan lebih bagus terehabilitasi. Jadi tidak membohongi pemilih juga serta ‎berita hoaks lawan politik, dan diproses hoaksnya bisa terehabilitasi," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK menyetujui usulan Komisi III DPR agar lembaga antirasuah itu tidak memeriksa calon kepala daerah 2018 jika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari mendatang. Pemeriksaan akan dilakukan setelah Pilkada selesai, bahkan usai adanya putusan MK jika terjadi sengketa. 
 
“Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki pro justitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi muruah yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Selasa (12/9/2017).
          
Namun, Agus mengecualikan jika calon kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 
 
“Kecuali OTT pak, tidak bisa,” katanya.

 


0 Komentar